Pro dan kontra tembakau akan terus diperbincangkan, bahkan menjadi komoditas politik yang dilematis. Hal utama yang selalu dijadikan topik perbincangan sudah tentu permasalahan yang ditimbulkan oleh rokok, baik bagi kesehatan maupun kualitas hidup pecandunya. Opini publik yang muncul apabila ditanyakan tentang rokok akan selalu mengarah pada hal negatif yang diakibatkanya, tanpa melihat sisi lain dibalik itu ada petani, pengusaha, pekerja pabrik, penjual rokok, dan orang-orang yang menjual jasa pada pengusahaan tembakau yang menggantungkan hidupnya pada komoditi ini. Selain itu, rokok merupakan salah satu penyumbang devisi yang besar bagi negari ini.
Selain penilaian miring yang terus berkembang dari komoditi penghasil
devisa cukai, pemerintah juga menetapkan pajak bea cukai rokok yang titak
tanggung-tanggung hingga 50% dengan tujuan untuk membatasi peredaran rokok
dengan menaikan harga. Selain itu, pemberlakuan pajak sebesar 10% dari bea
cukai dengan alih-alih untuk penerimaan pendapatan daerah. Namun strategi
tersebut tidak begitu relevan dalam usaha membatasi peredaran rokok, bahkan
rokok berjasa pada penerimaan APBN yang tidak kurang dari 40 Triliun tiap
tahunya.
Sisi
lain tembakau adalah multi efek ekonomi yang ditimbulkan bagi perkembangan
perekonomian suatu daerah yang tidak dapat diabaikan, yaitu keberadaannya berpengaruh terhadap pertumbuhan jenis industri lainnnya,
termasuk jasa, penyediaan lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja sehingga
dapat mengurangi jumlah pengangguran. Menurut teori, tujuan pembangunan adalah
pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Beberapa manfaat yang ditimbulkan dari rokok hendaknya
menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan sehingga tidak
merugikan pelaku di dalamnya. Akan tetapi, kebijakan dan kondisi pertembakauan
yang ada justru lebih banyak memberi tekanan bahkan dirugikan. Petani tembakau
yang ada di daerah-daerah berperan dalam pembangunan daerah dan penambahan
devisa negara melalui cukai rokok, tidak dapat menikmati dan menerima
hasil-hasil pembangunan yang mendukung produksi tembakau. Selain itu, Kebijakan pemerintah melalui
penetapan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 yang berisi tentang Penanganan
produk tembakau sebagai zat aditif bagi kesehatan pada tanggal 24 Desember 2012
memberikan potensi keterpurukan bagi petani dan pengusaha tembakau .
Kampanye
anti rokok yang terus bergulir dan gencar dikumandangkan hampir di semua negara
dan pembatasan-pembatasan penggunaan tembakau menjadi kendala bagi kelangsungan
usaha tembakau. Selain itu, adanya regulasi dari penandatanganan Framework Convention of Tobacco Control
(FCTC) yang mengatur pengendalian beberapa permasalahan yang ditimbulkan oleh
tembakau, batasan maksimum residu pestisida dalam produk tembakau yang diatur
oleh organisasi tembakau dunia Corestra, serta peraturan daerah tentang pembatasan
dan pelarangan merokok ditempat tertentu serta tidak kalah penting adalah
semakin banyaknya kompetitor/negara penghasil tembakau, misalnya Cina. Kini
negeri tirai bambu merupakan negara penghasil tembakau terbesar dengan 1/3 perokok
dunia tinggal sana.
Berbagai
kondisi yang dialami insan tembakau, menggerakkan para ahli dan peneliti maupun
industri farmasi di seluruh dunia untuk melakukan riset dan pengembangan tanaman
tembakau. Penerapan dari pendekatan bioteknologi dan kesehatan, khususnya
biologi molekuler melalui rekayasa genetika diharapkan dapat menghasilkan sebuah
terobosan inovasi yang dapat meningkatkan produksi tanaman, penurunan biaya
produksi dan diversifikasi produk yang penuh pro dan kontra menjadi lebih visible.
Penelitian
bioteknologi yang dilakukan para ahli di dunia telah berhasil mengembangkan
tanaman tembakau yang memiliki fase vegetatif lama dan tidak cepat berbunga
serta memiliki umur yang panjang sehingga dapat tumbuh terus menerus, tanaman
yang memiliki ketahanan yang tinggi terhadap serangan hama dan penyakit
sehingga potensi produksi dapat tercapai, dan diversifikasi produk tembakau
menjadi penghasil bahan bakar (biofuel), senyawa kolagen, vaksin manusia dan
hewan, dan bioremediasi limbah berbahaya.
Kemajuan bioteknologi
diharapkan dapat memberi jalan terang ditengah pasang surutnya usaha tembakau
akibat banyaknya tekanan dari berbagai pihak yang anti rokok dan rezim
kesehatan. Akan tetapi, upaya penerapan bioteknologi diperlukan kesiapan
sumberdaya manusia dan kelengkapan sarana dan prasarana laboratorium serta
kelengkapan pendukung kegiatan rekayasa genetika. Semua yang diperlukan
tentulah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Apakah perusahaan tembakau dan
pemerintah Indonesia akan menangkap peluang ini atau justru melewatkannya
begitu saja..?
Bagaimana dengan Unit Tembakau PT. Perkebunan Nusantara X (persero), yang memiliki usaha budidaya tembakau cerutu. Produk tembakau yang dihasilkan oleh perusahaan berplat merah ini hampir 100% di ekpor ke Eropa, Amerika dan Asia tentunya memiliki tantangan tersediri dengan adanya kampe anti rokok, regulasi tembakau yang diatur FCTC dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat masuk ke negara tujuan.
Sebagai produsen penghasil
tembakau cerutu terbesar di Indonesia dan telah memiliki market tersendiri di
dunia, PTPN 10 tentunya memiliki tingkat kompetitif yang tinggi. Segala
persyaratan dan peraturan terkait regulasi dapat dipenuhi dengan baik sehingga kegiatan
usaha tembakau dapat terus menguntungkan dan lestasi di bumi yang gemah ripah
loh jinawi ini. Tembakau adalah bagian dari budaya bangsa yang perlu dilestarikan
agar tetap eksis dan memberi manfaat bagi masyarakat pedesaan. Setiap yang ada
di dunia ini pasti akan mendapatkan cobaan dan ujian, tergantung bagaimana cara
mensikapinya dan satu yang pasti badai pasti berlalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar